PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 52
BAB 7 — DANA PENSIUN
Direksi dan Pegawai wajib diikutsertakan pada program pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
