PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 51
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, karena: a. melanggar sumpah pegawai dan/atau sumpah jabatan; b. dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;dan/atau c. merugikan keuangan Perusahaan.
