PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 50
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat, karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. tidak dapat melaksanakan tugas; d. tidak sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; e. telah mencapai usia pensiun;dan f. reorganisasi.
(2) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat diberikan pesangon yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi. (3) Pegawai yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya.
