Pasal 57
BAB 10 — PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan setelah dikurangi penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar, ditetapkan sebagai berikut: a. untuk anggaran : 55 % (lima puluh lima per seratus; Pemerintah Kota b. untuk cadangan umum : 25 % (dua puluh lima per seratus); c. untuk jasa produksi direksi, : 15 % (lima belas per seratus); badan pengawas dan pegawai d. untuk dana sosial/pendidikan : 5 % (lima per seratus). /dana pensiun
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, apabila telah tercapai tujuannya dapat dialihkan untuk penggunaan lain dengan persetujuan Walikota.
(3) Penggunaan laba untuk cadangan umum dimaksud ayat (1) huruf b adalah untuk mendukung likuiditas operasional Perusahaan sesuai rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
