PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 45
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
Setiap Pegawai wajib: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. mendahulukan kepentingan Perusahaaan di atas kepentingan lainnya; c. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan larangan;dan d. memegang teguh rahasia Perusahaan dan rahasia jabatan.
