PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 44
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Direksi memberikan penghargaan kepada Pegawai yang mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.
(2) Direksi memberikan tanda jasa kepada Pegawai yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam pengembangan Perusahaan.
(3) Pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
