PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 46
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
Setiap Pegawai dilarang: a. melakukan kegiatan yang merugikan Perusahaan, dan/atau Negara; b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan Perusahaan;dan c. mencemarkan nama baik Perusahaan, Daerah dan/atau Negara.
