PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 41
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
Dalam hal Perusahaan memperoleh keuntungan, Pegawai diberikan bagian dari jasa produksi sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan.
