PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 42
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Pegawai yang memiliki nilai rata-rata baik dalam Daftar Penilaian Kerja Pegawai diberikan kenaikan gaji berkala. (2) Apabila yang bersangkutan belum memenuhi nilai rata-rata baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 2 (dua) tahun.
