PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 40
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Pegawai berhak atas jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari usaha Perusahaan atau iuran Pegawai yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi. (2) Besarnya tunjangan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas perhitungan gaji.
