PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 27
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Direksi berhak memperoleh cuti sebagai berikut : a. cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari; b. cuti besar/cuti panjang selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali masa jabatan; c. cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi Direktris; d. cuti alasan penting;dan e. cuti sakit.
(2) Pelaksanaan hak cuti Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Walikota.
(3) Pelaksanaan hak cuti Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(4) Selama melaksanakan hak cutinya, Direksi tetap mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan.
