PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 28
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
Direksi diberhentikan karena alasan : a. atas permintaan sendiri; b. meninggal dunia; c. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; d. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; e. tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; f. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;dan g. dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
