PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 26
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Penghasilan Direksi terdiri dari: a. Gaji; b. Tunjangan;dan c. Penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis dan besarnya tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Walikota.
