PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 25
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Direktur Utama menandatangani seluruh dokumen/naskah Perusahaan yang bersifat pemberian keterangan, pernyataan, permohonan, penetapan, pengikatan, laporan yang mengikat Perusahaan secara internal maupun eksternal.
(2) Direktur Utama dapat mendelegasikan penandatanganan dokumen/naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur sesuai dengan bidang tugasnya untuk hal hal yang bersifat internal rutin sehari hari.
(3) Direktur memerlukan persetujuan Direktur Utama untuk menanda tangani dokumen/naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat mengikat Perusahaan secara eksternal di luar perjanjian dan keputusan.
