Pasal 24
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Direktur Utama dalam melaksanakan tugas pengelolaan Perusahaan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Badan Pengawas.
(2) Direktur dalam melaksanakan tugas pengelolaan Perusahaan sesuai dengan bidang tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Direksi memerlukan persetujuan tertulis atau pemberian kuasa dari Walikota dalam hal: a. menjalankan putusan pengadilan, mengajukan banding, kasasi atas putusan pengadilan dan mengadakan arbitrase dalam menyelesaikan perkara/sengketa dengan pihak lain; b. memindahtangankan atau menjaminkan untuk suatu hutang benda bergerak atau benda tidak bergerak milik Perusahaan; c. penyertaan modal dalam perusahaan lain; d. mengadakan investasi baru baik modal sendiri/kerja sama dengan pihak lain;dan e. mengadakan tindakan lain yang dipandang perlu mendapatkan persetujuan atau pengesahan Walikota.
(4) Persetujuan/kuasa sebagaimana dimaksud ayat (3) diberikan oleh Walikota setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas.
(5) Jika Direksi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3), maka segala tindakan Direksi tersebut dianggap tidak mewakili Perusahaan dan menjadi tanggung jawab pribadi Direksi yang bersangkutan.
