PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 23
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengangkat dan memberhentikan Pegawai; b. mengangkat, memberhentikan dan memindah tugaskan Pegawai dari jabatan di bawah Direksi; c. menandatangani Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi;dan d. mengadakan ikatan hukum dengan pihak lain.
