PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH...
Pasal 6
Program dan kegiatan yan g bersifat m en desak dan/ atau dalam keadaan daru rat dapat dilaksan akan oleh Pem erin tah Kota Malan g dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
xix
