PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH...
Pasal 7
Uraian lebih lan ju t Peru bah an An ggaran Pen dapatan dan Belan ja Daerah Tah u n An ggaran 2014 sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 1, sebagaimana tercan tu m dalam lampiran yan g m eru pakan bagian yan g tidak terpisah kan dari Peratu ran Daerah in i, terdiri atas :
- Lampiran I : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Lampiran II : Rin gkasan Peru bah an An ggaran Pen dapatan dan Belan ja Daerah m en u ru t u ru san Pem erin tah an Daerah dan Organisasi SKPD.
- Lampiran III : Rin cian Peru bah an APBD menurut u ru san Pem erin tah an Daerah , Organ isasi SKPD, Pen dapatan , Belanja dan Pembiayaan.
- Lampiran IV : Rekapitu lasi Peru bah an Belan ja menurut u ru san Pem erin tah an Daerah , Organ siasi SKPD, Program dan Kegiatan.
- Lampiran V : Rekapitu lasi Peru bah an Belan ja Daerah u n tu k keselarasan dan keterpadu an u ru san Pem erin tah an Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan Keuangan Negara.
- Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.
- Lampiran VII : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Lampiran VIII : Daftar kegiatan -kegiatan tah u n an ggaran sebelu m n ya yan g belu m diselesaikan dan dian ggarkan kembali dalam tahun anggaran ini.
- Lampiran IX : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
