Pasal 5
(1) Dalam keadaan m en desak Pem erin tah Kota Malan g dapat m en gelu arkan belanja yan g belu m tersedia an ggaran n ya dengan adan ya program dan kegiatan yan g su m ber dan an ya dari Pem erin tah Pu sat dan / atau Pem erin tah Provin si, yan g terjadi setelah Perubahan An ggaran Pen dapatan dan Belan ja Daerah Tah u n An ggaran 2014 ditetapkan , m aka Pem erin tah Kota Malan g menyampaikannya dalam laporan realisasi anggaran atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA). (2) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup : a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. program dan kegiatan DAK dan / atau spesifik gran t lain n ya yan g bersu m ber dari tran sfer ke daerah dalam APBN, dan / atau bantuan keu an gan dari Provin si yan g dan an ya diterim a setelah Perubahan An ggaran Pen dapatan dan Belan ja Daerah Tah u n Anggaran 2014 ditetapkan; c. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
