PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGARAAN
(1) Penyelenggaraan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan meliputi penggantian yang hilang/rusak dan pengecatan. (2) Penyelenggara Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan berkewajiban mencabut Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan yang tidak berfungsi. (3) Pencabutan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas atau penghapusan Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diinformasikan kepada pengguna jalan.
