Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGARAAN
(1) Penyelenggaraan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan di Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pengadaan, pengawasan dan penertiban Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan di Daerah. (3) Perencanaan, pengadaan, pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk : a. jalan Desa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa ; b. jalan Kabupaten dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten ; c. jalan Provinsi yang ada di wilayah daerah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi; dan d. jalan Nasional yang ada di wilayah daerah dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat.
