PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud pengaturan penempatan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan adalah sebagai pedoman dalam rangka mengatur proses cara menempatkan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan dilakukan secara tepat. (2) Tujuan pengaturan penempatan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan adalah agar dalam pemasangan/peletakan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan di wilayah Daerah memiliki dasar hukum dan memberi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi pemakai jalan.
