PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGARAAN
Instansi, Badan usaha atau Warga Negara INDONESIA dapat melakukan pengadaan, pemasangan, pemeliharaan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan dengan ketentuan ketentuan : a. penentuan lokasi dan penempatannya mendapat persetujuan Bupati; dan b. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Bupati.
