PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 24
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan, perencanaan, pengadaan, pemasangan, peletakan dan pemeliharaan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
