PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 23
BAB 6 — LOKASI PEMASANGAN / PELETAKAN
(1) Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan dipasang / diletakan secara tetap.
(2) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu penyelenggara kegiatan dapat memasang Rambu lalu lintas yang bersifat sementara dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Dinas.
