PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 22
BAB 6 — LOKASI PEMASANGAN / PELETAKAN
(1) Lokasi pemasangan / peletakan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan ditetapkan berdasarkan kebutuhan tranportasi, fungsi, peranan dan kapasitas jalan.
(2) Penunjukan titik lokasi pemasangan/peletakan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan pada jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Penunjukan titik lokasi sebagaimana ayat (2) berdasarkan hasil survey tim teknis Dinas.
