PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 25
BAB 8 — LARANGAN
Setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, memindahkan, menambah dan/atau mengurangi arti Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan yang dipasang.
