PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 17
BAB 4 — ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS, RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN
(1) Marka lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, adalah marka jalan selain marka membujur, marka melintang, marka serong dan marka lambang.
(2) Marka lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk : a. garis utuh baik membujur, melintang maupun serong untuk menyatakan batas tempat parkir; b. garis-garis utuh yang membujur tersusun melintang jalan untuk menyatakan tempat penyeberangan;dan c. garis utuh yang saling berhubungan merupakan kombinasi dari garis-garis melintang dan garis-garis serong yang membentuk garis-garis berbiku-biku untuk menyatakan larangan parkir.
