PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 16
BAB 4 — ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS, RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN
(1) Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud Rambu Lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan Rambu Lalu lintas.
(2) Marka lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan Rambu Lalu Lintas tertentu.
