PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 15
BAB 4 — ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS, RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN
(1) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, berupa garis utuh.
(2) Marka serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan : a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan; b. pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas.
(3) Marka serong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang dilintasi kendaraan.
(4) Marka serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki Daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
