PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 18
BAB 4 — ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS, RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN
Marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.
