Pasal 9
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Tuntutan perbendaharaan biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b, dilakukan atas dasar perhitungan yang diberikan oleh Bendahara yang bersangkutan kepada Bupati sesuai dengan SKTJM. (2) Bendahara bertanggung jawab atas kekurangan perbendaharaan yang terjadi dalam kepengurusannya, kecuali apabila ia dapat memberikan pembuktian bahwa ia bebas dari kesalahan atau kelalaian atas kekurangan perbendaharaan tersebut. (3) Apabila dalam pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap Bendahara terbukti bahwa kekurangan perbendaharaan tersebut dilakukan oleh beberapa pegawai atau atasan langsung, maka kepada yang bersangkutan dikenakan tanggung jawab renteng sesuai dengan bobot keterlibatan dan tanggung jawabnya, urutan inisiatif dan kelalaian atau kesalahannya.
