Pasal 10
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Apabila usaha untuk mendapatkan penggantian kerugian melalui upaya damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak berhasil, proses tuntutan perbendaharaan dimulai dengan suatu pemberitahuan tertulis dari Bupati kepada pihak yang akan dituntut, dengan menyebutkan : a. Identitas pelaku; b. Jumlah kekurangan perbendaharaan yang diderita oleh daerah yang harus diganti; c. Sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan; d. Tenggang waktu 14 (empat belas) hari yang diberikan untuk mengajukan keberatan/pembelaan diri. (2) Apabila Bendahara tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada ayat (1) huruf d atau telah mengajukan pembelaan diri tetapi tidak dapat membuktikan bahwa ia bebas sama sekali dari kesalahan/kelalaian, Bupati MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebanan; (3) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan tersebut pada ayat (2), bagi Bendahara yang telah mengajukan keberatan tertulis akan tetapi Bupati tetap berpendapat bahwa yang bersangkutan salah/lalai dan dengan demikian tetap membebankan penggantian kekurangan perbendaharaan kepadanya, ia dapat mengajukan permohonan banding kepada Bupati selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima Surat Keputusan Pembebanan oleh yang bersangkutan.
