PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 11
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Keputusan Bupati mengenai pembebanan kekurangan Perbendaharaan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaannya dapat dilakukan dengan memotong gaji dan penghasilan lainnya. Pelaksanaan pemotongan gaji dan penghasilan lainnya dilakukan dengan cara mengangsur dan dilunasi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun. (2) Keputusan Pembebanan tersebut pada ayat (1) tetap dilaksanakan, meskipun yang bersangkutan naik banding. (3) Keputusan tingkat banding dari Bupati dapat berupa memperkuat atau membatalkan Surat Keputusan Pembebanan atau merubah besarnya kerugian yang harus dibayar oleh Bendahara.
