Pasal 12
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Apabila seorang Bendahara meninggal dunia, melarikan diri, berada di bawah pengampuan atau lalai membuat perhitungan setelah ditegur tiga kali berturut-turut belum menyampaikan perhitungan, maka pada kesempatan pertama Atasan Langsung atas nama Bupati melakukan tindakan pengamanan untuk menjamin kepentingan Daerah, terdiri atas : a. Buku Kas dan semua Buku Bendahara diberi garis penutup; b. Semua uang, surat dan barang berharga, surat-surat bukti maupun buku-buku disimpan /dimasukan dalam lemari besi dan disegel, Khusus untuk Bendahara Barang, dilakukan penyegelan terhadap gudang dan atau tempat penyimpanan barang-barang yang menjadi tanggung jawab Bendahara; c. Tindakan-tindakan tersebut di atas harus dituangkan dalam Berita Acara Penyegelan dan bagi yang meninggal dunia disaksikan oleh ahli waris, bagi yang melarikan diri disaksikan oleh keluarga terdekat dan bagi Bendahara yang berada di bawah pengampuan disaksikan oleh pengampu (kurator) serta pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
