PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Atas dasar laporan Atasan Langsung, Bupati menunjuk pegawai atas saran Majelis Pertimbangan yang ditugaskan untuk membuat perhitungan ex officio. (2) Hasil perhitungan ex officio satu eksemplar diberikan kepada pengampu, ahli waris, keluarga terdekat atau Bendahara yang tidak membuat perhitungan dan dalam batas waktu 14 (empat belas) hari diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan. (3) Biaya pembuatan Perhitungan ex officio dibebankan kepada yang bersangkutan atau ahli waris atau pengampu atau keluarga terdekat atau Bendahara. (4) Besarnya biaya pembuatan perhitungan ex officio ditetapkan oleh Bupati.
