PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 4
BAB 3 — INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Setelah kerugian daerah diketahui, kepada bendahara, pegawai bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum dapat segera dimintakan SKTJM dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah. (2) Jika SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah, maka Bupati segera mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara kepada yang bersangkutan.
