PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 5
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pengenaan ganti kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan atas usulan Majelis Pertimbangan. (3) Tata cara pengenaan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
