Pasal 3
BAB 3 — INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Informasi mengenai adanya kekurangan perbendaharaan yang berindikasi adanya kerugian Daerah dapat diketahui dari berbagai sumber, antara lain : a. Hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; b. Hasil pengawasan melekat yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung; c. Hasil Verifikasi pejabat yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi pada Badan Usaha Milik Daerah; d. Perhitungan ex officio; e. Informasi dari media massa dan media elektonik; f. Informasi dari masyarakat atau lembaga kemasyarakatan. (2) Setiap pejabat yang karena jabatannya mengetahui bahwa Daerah dirugikan atau terdapat sangkaan atau dugaan akan dirugikan karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Daerah, wajib melaporkan kepada Bupati selambat- lambatnya dalam waktu 7 hari sejak diketahui dianggap telah lalai melaksanakan tugas dan kewajiban sehingga terhadapnya dapat dikenakan tindakan hukuman disiplin. (3) Bupati setelah memperoleh laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) , wajib segera menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dan melakukan tindakan dalam rangka pengamanan maupun upaya pengembalian Kerugian Daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.
(4) Pemeriksaan atas dugaan atau sangkaan Kerugian Daerah harus didasarkan pada kenyataan sebenarnya dan jumlah kerugian Daerah yang pasti dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah ini.
