PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengaturan penyelesaian ganti kerugian daerah dalam Peraturan Daerah ini dilakukan terhadap : a. Pegawai Negeri Sipil Bendahara dalam lingkup pemerintahan daerah; b. Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara dalam lingkup pemerintahan daerah dan pejabat badan usaha milik daerah/perusahaan daerah; c. Pejabat lain meliputi pejabat Negara/Daerah dan/atau pihak ketiga; yang masing-masing dalam kedudukannya sebagai penerima dan/atau pengguna anggaran dan barang daerah.
