Pasal 32
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila Bendahara berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan Daerah, maka Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya dan segera mengangkat pejabat sementara untuk melakukan kegiatannya. (2) Apabila pegawai yang bukan Bendahara berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan Daerah, maka Bupati menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintahan Daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui Badan Peradilan dengan mengajukan gugatan perdata. (4) Keputusan Pengadilan untuk menghukum atau membebaskan yang bersangkutan dari tindak pidana, tidak menggugurkan hak Daerah untuk mengadakan TP-TGR.
