PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 33
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila penyelesaian Kerugian Daerah mengalami kemacetan dalam pemulihan /pengembaliannya (pencatatan, penghapusan dan pembebasan) Bupati dapat meminta pertimbangan kepada Aparat Pengawas Fungsional untuk tindak lanjut penyelesaiannya.
