PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 30
BAB 9 — MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Majelis Pertimbangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota Sekretariat Majelis, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Dalam pelaksanaan Operasional Majelis Pertimbangan TP-TGR Kabupaten Blitar, dibebankan pada Kegiatan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Blitar.
