Pasal 29
BAB 9 — MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Bupati dalam melaksanakan TP-TGR, dibantu oleh Majelis Pertimbangan. (2) Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. (3) Keanggotaan Majelis Pertimbangan tidak dapat diwakilkan dalam sidang. (4) Anggota Majelis Pertimbangan sebelum menjalankan tugasnya mengucapkan sumpah/janji dihadapan Bupati sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku. (5) Tugas Majelis Pertimbangan adalah memberikan pendapat dan pertimbangan pada setiap kali ada persoalan yang menyangkut TP-TGR Keuangan dan Barang Daerah. (6) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditentukan sesuai dengan kebutuhan daerah dengan ketentuan anggota harus berjumlah ganjil dan jumlahnya maksimal 9 (Sembilan) orang.
