PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 28
BAB 8 — PENYETORAN
(1) Penyetoran/pengembalian secara tunai/sekaligus atau angsuran kekurangan per- bendaharaan/kerugian Daerah atau hasil penjualan barang jaminan/kebendaan harus melalui Rekening Kas Umum Daerah. (2) Dalam kasus kerugian Daerah upaya damai dan keputusan Majelis Pertimbangan tidak dapat dilaksanakan, maka penyelesaian diserahkan melalui Pengadilan. (3) Bupati berupaya agar Putusan Pengadilan atas barang yang dirampas diserahkan ke Daerah dan selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
(4) Khusus penyetoran kerugian Daerah yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah diterima Rekening Kas Umum Daerah segera dipindahbukukan kepada Rekening BUMD bersangkutan.
