PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 27
BAB 7 — PEMBEBASAN
Dalam hal Bendahara, Pegawai bukan Bendahara atau pejabat lain ternyata meninggal dunia tanpa ahli waris atau tidak layak untuk ditagih, yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati diwajibkan mengganti kerugian Daerah, maka Majelis Pertimbangan memberitahukan secara tertulis kepada Bupati untuk memohonkan pembebasan atas sebagian /seluruh kewajiban bersangkutan, setelah mendapat persetujuan DPRD.
