Pasal 26
BAB 6 — PENGHAPUSAN
(1) Bendahara/Pegawai/Pejabat lain ataupun ahli waris/keluarga terdekat/pengampu yang berdasarkan Keputusan Bupati diwajibkan mengganti kerugian daerah tidak mampu membayar ganti rugi, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati untuk penghapusan atas kewajibannya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) Bupati mengadakan penelitian yang dilakukan oleh Majelis Pertimbangan, apabila menurut Ketentuan yang berlaku ternyata yang bersangkutan memang tidak mampu, maka dengan persetujuan DPRD, Bupati dengan Surat Keputusan dapat menghapuskan TP/TGR baik sebagian ataupun seluruhnya. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditagih kembali apabila Bendahara/Pegawai bukan bendahara/Pejabat lain/Ahli Waris bersangkutan terbukti mampu. (4) Berdasarkan pertimbangan efisiensi sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua), maka kerugian Daerah yang bernilai sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dapat diproses penghapusannya bersamaan dengan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan. (5) Penghapusan yang bersifat hasil tindak lanjut Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
