PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 25
BAB 5 — KADALUWARSA
TGR dinyatakan kadaluwarsa jika setelah waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian daerah atau setelah waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian daerah tidak dilakukan penuntutan ganti rugi oleh Aparat Pengawas Fungsional.
