PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 24
BAB 5 — KADALUWARSA
(1) TP Biasa dinyatakan Kadaluwarsa (lewat waktu) apabila baru diketahui setelah lewat 30 (tiga puluh) tahun kekurangan kas/barang tersebut, dalam kasus dimaksud tidak dilakukan upaya-upaya damai. (2) TP Khusus terhadap ahli waris atau yang berhak lainnya dinyatakan kadaluwarsa (lewat waktu) apabila jangka waktu 3 (tiga) tahun telah berakhir setelah : a. Meninggalnya Bendahara tanpa ada pemberitahuan; b. Jangka waktu untuk mengajukan keberatan berakhir, sedangkan Surat Keputusan Pembebanan tidak pernah ditetapkan.
