Pasal 23
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Pegawai Negeri yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau melarikan diri tidak diketahui alamatnya, dalam pencatatan wajib dikenakan TGR sebagaimana Pasal 20 ayat (2) dengan Keputusan Bupati tentang pencatatan TGR setelah mendapat pertimbangan Majelis. (2) Pegawai/pejabat lain yang melarikan diri, TGR tetap dilakukan terhadap ahli warisnya, dengan memperhatikan harta peninggalan yang dihasilkan dari perbuatan yang menyebabkan kerugian Daerah tersebut. (3) Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pencatatan, kasus bersangkutan dikeluarkan dari Administrasi Pembukuan. (4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditagih apabila yang bersangkutan diketahui alamatnya.
